Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing. |
Formasi jabatan fungsional yang dibuka adalah: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya. Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, dapat dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal.
Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pembinaan kebudayaan. Sumber http://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing"
Post a Comment