Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor
Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor. |
"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir.
Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam program PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.
Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," kata Muhadjir yang kutip dari Antara (26/07/17).
Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.
Pada 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam program Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik. Sumber http://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Sekolah akan Diwajibkan Memiliki Dua Versi Rapor"
Post a Comment